Settiap Amatir Radio Wajib Memberikan Prioritas
Untuk Pengiriman dan Penyampaian Informasi Penting
Yang Menyangkut :
1. KEAMANAN NEGARA
2. KESELAMATAN JIWA MANUSIA DAN HARTA BENDA
3. BECANA ALAM
4. MARABAHAYA
5. GAWAT DARURAT
6. WABAH PENYAKIT
Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk :
1. Berkomunikasi Dengan Stasiun Radio lain yang tidak memiliki Izin
dan Stasiun lain yang bukan Stasiun Radio Amatir.
2. Memancarkan Siaran Berita, Nyanyian, Musik, Radio dan atau Televisi
3. Memancarkan atau menerima Berita dengan menggunakan Bahasa Sandi
dan Enkripsi.
4. Menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi
5. Memancarkan Berita Atau Panggilan Marabahaya yang tidak Benar
6. Memancarkan dan Menerima Berita yang bersifat Komersial dan
atau memperoleh Imbalan Jasa
7. Memancarkan dan Menerima Berita bagi pihak ketiga (Third Party)
kecuali Berita-berita sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
8. Memancarkan Berita yang bersifat melanggar Kesusilaan.
9. Menamcarkan Berita yang bersifat Politik, Mengganggu Keamanan Negara
atau Ketertiban Umum.
Stasiun Amatir Radio atau Perangkat Amatir Radio dilarang digunakan
sebagai sarana Komunikasi untuk Dinas Instansi Pemerintah,
BUMN, BUMD, Bada Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan Lainnya.