Settiap Amatir Radio Wajib Memberikan Prioritas
Untuk Pengiriman dan Penyampaian Informasi Penting
Yang Menyangkut :

1. KEAMANAN NEGARA
2. KESELAMATAN JIWA MANUSIA DAN HARTA BENDA
3. BECANA ALAM
4. MARABAHAYA
5. GAWAT DARURAT
6. WABAH PENYAKIT

Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk :
1. Berkomunikasi Dengan Stasiun Radio lain yang tidak memiliki Izin
dan Stasiun lain yang bukan Stasiun Radio Amatir.
2. Memancarkan Siaran Berita, Nyanyian, Musik, Radio dan atau Televisi
3. Memancarkan atau menerima Berita dengan menggunakan Bahasa Sandi
dan Enkripsi.
4. Menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi
5. Memancarkan Berita Atau Panggilan Marabahaya yang tidak Benar
6. Memancarkan dan Menerima Berita yang bersifat Komersial dan
atau memperoleh Imbalan Jasa
7. Memancarkan dan Menerima Berita bagi pihak ketiga (Third Party)
kecuali Berita-berita sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
8. Memancarkan Berita yang bersifat melanggar Kesusilaan.
9. Menamcarkan Berita yang bersifat Politik, Mengganggu Keamanan Negara
atau Ketertiban Umum.

Stasiun Amatir Radio atau Perangkat Amatir Radio dilarang digunakan
sebagai sarana Komunikasi untuk Dinas Instansi Pemerintah,
BUMN, BUMD, Bada Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan Lainnya.

Baca Selengkapnya...

Penggunaan Stasiun Radio Amatir
Stasiun Radio Amatir digunakan untuk :

1. Latih Diri Dalam Kegiatan Amatir Radio
2. Saling Komunikasi Antar Stasiun Radio Amatir
3. Penyelidikan dan Pengembangan Teknik Ragio
4. Penyampaian Berita Pada Saat Terjadi Marabaya,Bencana
Alam dan Penyelamatan Jiwa Manusia Serta Harta Benda.

Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan Oleh Anggota Pramuka
Yang Belum Memiliki IAR hanya pada waktu diadakan Kegiatan
Jamboree On The Air (JOTA) baik Skala Nasional maupun Internasional.

Dalam Berkomunikasi Dibatasi Sbb :
1. Pemilik IAR Tingkat Pemula hanya diizinkan untuk hubungan
Dalam Negeri (NASIONAL) dan dilarang untuk hubungan
Luar Negeri (INTER NASIONAL)
2. Pemilik IAR Tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak diizinkan
untuk hubungan Dalam Negeri (NASIONAL) dan Luar Negeri (INTER NASIONAL)

Baca Selengkapnya...